Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar baju lengan panjang berwarna merah (terekam CCTV) saat beraksi. Juga kendaraan korban dengan nomol dd 6739 SO turut disita.
Pelaku disangkakan pasal 83 dan UU 23 tentang perlindungan anak, dan pasal 30 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Diketahui kalau pelaku sudah beraksi beberapa kali, namun baru terungkap setelah dilaporkan kelurga MAR,yang beralamat di Jalan Maccini Gusung, Makassar.
Saat itu, pelaku menjemput korban dengan motor dan mengiming-iming Rp20 ribu. Setelah itu, dibawa ke sebuah warung di jalan Pelita Raya.
Baca Juga: Tega! Anak Penjual Bubur Gorok Leher Ibu Kandungnya, Polisi Dalami Motif Pelaku
Pelaku lalu mengambil beras 35 kilogram dan beralasan tidak bawa dompet dan terburu-buru. Lalu gantinya korban menitipkan korban sebagai jaminan dengan dalih adalah adiknya. ***