GowaPos.Com - Polisi bergerak cepat, dan berhasil menangkap pelaku pembangkaran mimbar Masjid Raya Makassar.
Pelaku diketahui bernama Kabba (22) ditangkap di rumahnya di Jalan Tinumbu, lorong 142 Makassar pada Sabtu, 25 September 2021 siang.
Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan, dan langsung digiring aparat Polrestabes Makassar.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah mendekam di tahanan.
“Benar saat ini resmi tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana pada Sabtu 25 September 2021.
Saat tiba di Mapolrestabes Makassar, pelaku hanya diam dan tertunduk saat sejumlah awak media mencoba menanyai pelaku.
Baca Juga: Warga Gowa Abaikan Prokes, Hanya Berlaku di Masjid yang Dihadiri Bupati
Saat diamankan tangan pelaku sudah diborgol, dan langsung dijebloskan ke tahanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di TKP, diantaranya potongan kayu mimbar yang terbakar, sajadah, jubah dan barang bukti lainnya.