GowaPos.Com - Pemkab Gowa memutuskan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 Hijriyah pada Selasa, 20 Juli 2021 bisa dilakukan di masjid dan lapangan.
Namun dengan pengetatan protokol kesehatan dan pelarangan lintas kecamatan bagi masyarakat yang ingin ke masjid.
Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat koordinasi secara virtual, Sabtu, 17 Juli 2021 malam, bersama Bupati Gowa, Wakil Bupati Gowa, Forkopimda, Kemenag Gowa, dan sejumlah organisasi Islam setempat untuk mendengar saran dan masukan.
Baca Juga: Salat Iduladha di Lapangan atau Masjid untuk Zona Merah dan Orange Ditiadakan
Dalam kesempatan tersebut hampir semua menyetujui untuk mengizinkan warga Gowa, melaksanakan sholat Id di Masjid atau di lapangan. Namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Juga warganya dilarang untuk lintas kecamatan mengunjungi masjid lainnya untuk sholat Id.
Ini juga disetujui FKUB Gowa dan didukung NU, Wahdah Islamiah, LDII yang siap mendukung apapun keputusan pemkab setempat.
Baca Juga: Hanya Barru yang Bisa Gelar Salat Iduladha di Lapangan, Makassar dan Gowa Ditiadakan
Begitupun dengan jajaran Forkopimda Gowa yang menyarankan melaksanakan Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan tapi dengan protokol kesehatan seperti pengaturan jarak, wajib memakai masker dan penyediaan masker di setiap masjid yang ada di Gowa.
Menaggapi hal ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan Shalat Idul Adha.