GowaPos.Com - Guna mengatur pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan terkait hari besar agama tersebut.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban 1442 H," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rilis Kemenag, Rabu, 23 Juni 2021.
SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran.
Baca Juga: Hati-hati, Tempat Usaha di Makassar Hanya Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam
Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
"Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hirarki melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya," harap Menag.
Salah satu isi penting edaran itu adalah meniadakan Salat Iduladha di lapangan dan masjid bagi daerah yang masuk kategori zona merah atau oranye.
Baca Juga: Gegara di Interupsi, Dua Legislator Sulsel Nyaris Baku Pukul, Syahar Gebrak Meja Arfandi
"Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," tegas Menag Menag Gus Yaqut
Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.