Hanya Barru yang Bisa Gelar Salat Iduladha di Lapangan, Makassar dan Gowa Ditiadakan

- 24 Juni 2021, 05:26 WIB
Salat Iduladha yang digelar di masjid meneraptkan protokol kesehatan ketat.
Salat Iduladha yang digelar di masjid meneraptkan protokol kesehatan ketat. /dok.bekesah/

GowaPos.Com - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama, yang meniadakan salat Iduladha 1442 H di lapangan/masjid untuk zona merah dan orange, maka hanya masyarakat Barru yang dibolehkan.

Ini didasarkan Zona Covid-19 di Sulsel, dimana sejumlah daerah lainnya masih berstatus orange dan kuning, meskipun tidak ada yang zona merah. Terlihat daerah yang mendapat zona orange yakni Makassar, Gowa, Bantaeng, Sinjai, Selayar, Enrekang, Palopo dan Luwu Timur.

Selebihnya menyandang status zona kuning, dan hanya Barru yang berada pada posisi aman dengna zona hijau. Pembagian zona ini, dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Sulsel.

Baca Juga: Salat Iduladha di Lapangan atau Masjid untuk Zona Merah dan Orange Ditiadakan

Kini Pemprov Sulsel masih berjuang dan fokus pada penanganan Covid-19. Pandemi virus corona jenis baru tersebut hingga saat ini belum menemui titik akhir. Namun Sulsel masih terus melakukan upaya pencegahan penularan sampai akhirnya dapat meminimalisir bahkan meniadakan zona merah dan orange Covid-19 di wilayah ini.

Inilah pembagian Zona Covid-19 Provinsi Sulsel dari Satgas Covid-19 Sulsel.
Inilah pembagian Zona Covid-19 Provinsi Sulsel dari Satgas Covid-19 Sulsel.

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sulsel tidak henti mengimbau masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Upaya menekan laju covid-19 terus diupayakan, seperti yang dilakukan Pemkot Makassar dengan pembatasan pergerakan masyarakat. Dimana tempat usaha dan tempat dikhawatirkan orangn berkerumun diharuskan tutup jam 8 malam.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Dibuka? Ingat Daftarnya Melalui Situs ini

Keputusan tersebut sudah dituangkan Wali Kota Makassar dalam Surat Edaran yang diterbitkan, Selasa, 22 Juni 2021.

Begitupun dengan Kabupaten Gowa. Salah satu upaya dilakukan pelarangan membesuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. Dan, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dilingkungan rumah sakit tersebut. Ini semua dilakukan untuk menekan laju covid-19, yang belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. ***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x