Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sita Sex Toys yang Tidak Sesuai Ketentuan

- 18 November 2021, 17:21 WIB
Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sita Sex Toys yang Tidak Sesuai Ketentuan
Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Sita Sex Toys yang Tidak Sesuai Ketentuan /@beacukaimakassar/Instagram

GowaPos.com -- Personil Bea Cukai kota Makassar memusnahkan jutaan barang rokok ilegal.

Jutaan batang rokok ilegal telah dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC-TMP) B Makassar, pada 18 November 2021.

Selain personil KPPBC-TMP, terlihat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri dan Kejaksaan Negeri Makassar hadir untuk ikut memusnahkan barang sitaan rokok ilegal tanpa cukai.

Dari keterangan Kepala Kantor KPPBC-TMP B Makassar Andhi Pramono, bahwa ada 4.238.500 barang kiriman yang dimusnahkan.

Baca Juga: 10 Negara Eropa Lolos Piala Dunia Qatar 2022, Tiga Tiket Tersisa Diperebutkan di Play Off

“Disita pula barang ilegal yang lain dari hasil penelusuran petugas. Barang kiriman yang dimusnahkan sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merek,” ucap Andhi Pramono, dikutip GowaPos.com di Antaranews.

Dari jutaan barang yang dimusnahkan, ada pula 632 paket barang kiriman pada Februari 2020 hingga September 2021.

Barang tersebut dikirim lewat Kantor Pos Lalu Bea Daya. Salah satu jenis barang yang disita adalah Sex Toys yang tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan 19 November 2021, Beberapa Daerah di Luwu Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

“Jenis barang yang disita seperti bibit tanaman, Sex Toys, sparepart senjata, obat-obatan dan lain sebagainya,” kata Andhi Pramono.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah