Sejak mendapatkan informasi bahwa keenam orang tersebut kembali ke kota Makassar, personil Polsek Tamalanrea bergerak mencari keberadaan mereka.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Natal Terbaik di Netflix, Bergenre Anak Petualangan dan Komedi
Akhirnya ditemukan di BTN Hamsih, sedang berpesta minuman keras. Untuk langkah selanjutnya, para pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun masa penjara.***
Sumber: Instagram @polrestabes_makassar