Seluruh Dewan Pengawas dan Direksi BUMD Makassar Bakal Diberhentikan, Prof Ilmar: Perlu Ditata Ulang

- 14 Desember 2021, 09:41 WIB
Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar bersama dengan Sekda Makassar, Anshar.
Anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar bersama dengan Sekda Makassar, Anshar. /pemkot makassar/


GowaPos.Com -  Salah satu anggota Tim Percepatan Penataan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar mengungkapkan tiga tugas pokok yang diemban oleh tim bentukan Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Pertama terkait transformasi dan restrukturisasi kelembagaan BUMD yang meliputi perubahan fungsi dan tugas dari BUMD. Kedua, penataan SDM BUMD melalui penempatan, rekruitmen dan rasionalisasi pegawai BUMD. Serta ketiga, penguatan tata kelola perusahaan melalui perubahan business plan maupun rencana kerja dan anggaran BUMD serta memperbaiki semua beban kewajiban BUMD," ungkap Prof Ilmar melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Pemkot Makassar Diminta Agar Meninjau Ulang Perda RT dan RW

Melalui ketiga langkah penataan tersebut, lanjut akademisi Unhas ini, diharapkan terjadi perbaikan dalan kurun waktu 6 bulan masa kerja. Selanjutnya, akan dilakukan pengisian dewan pengawas dan direksi melalui uji kompetensi dan kelayakan atau UKK.

"Percepatan Penataan Total BUMD Kota Makassar tidak lain dimaksudkan untuk tidak hanya memperbaiki kualitas layanan, tetapi juga memberikan kontribusi terbaik dalam hal pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Baca Juga: Pemkot Makassar Masih Perpanjang PPKM Darurat hingga 2 Pekan

Sementara itu, Ketua Tim Percepatan Penataan BUMD yang juga Sekda Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, tim ini dibentuk berlandaskan  Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Total BUMD Kota Makassar.

"Dengan disahkannya Perwali tersebut, maka turunannya dibentuk Tim Percepatan Penataan BUMD Kota Makassar sekaligus diberhentikannya semua dewan pengawas dan direksi di enam BUMD Kota Makassar. Yakni PDAM, PD Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PT BPR," jelasnya.

Baca Juga: Atasi Penyebaran Covid-19, Pemkot Makassar Lakukan Penyekatan Guna Menekan Mobilitas

Selanjutnya, dibentuk Tim Percepatan Penataan pada masing-masing BUMD yang berfungsi melaksanakan tugas dewas dan direksi dengan pendekatan kolektif-kolegial.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: pemkot makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah