Pemkot Makassar Diminta Agar Meninjau Ulang Perda RT dan RW

- 21 Agustus 2021, 13:21 WIB
Ketua Pansus RPJMD, Supratman
Ketua Pansus RPJMD, Supratman /Rakyatsulsel/Suryadi

Gowapos.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 di ruang rapat Paripurna DPRD Makassar, Kamis 19 Agustus 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo didampingi Wakil ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, Andi Suhada Sappile, dan Andi Nurhaldin.

Sementara Walikota Makassar dan Wakil Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Polri Bakal Ganti Warna Pelat Kendaraan, Dukung Program ETLE

Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi DPRD Makassar melalui juru bicara Fraksi, Fatma Wahyudin (F-Demokrat), Hamzah Hamid (F-PAN), Irmawati Sila (F-NIB), Yeni Rahman (F-PKS), Mesakh R.Rantepadang (F-PDIP), Nurul Hidayat (F-Golkar), Kasrudi (F-Gerindra), Mario David (F-Nasdem), Abd. Azis Namu (F-PPP).

Ketua Pansus RPJMD, Supratman menyampaikan seluruh pandangan fraksi menyampaikan persetujuannya untuk menetapkan Rancangan Perda ini menjadi perda.

Artikel ini telah terbit di rakyatsulsel dengan judul “Pemkot Diminta Tinjau Ulang Perda RTRW”

Baca Juga: 26 WNI Dievakuasi dari Kabul Afganistan, Menlu Retno: Kewajiban Kemanusian yang Harus Dilakukan

Tentunya yang akan berdampak positif terhadap pembangunan kota Makasssar dua kali tambah baik.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah