Jangan Lupa! Selama PPKM Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung Masih Berlaku hingga 23 Agustus, Catat Jamnya

- 21 Agustus 2021, 08:57 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan  pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur.neni mardiana/

 

Gowapos.com — Kebijakan ganjil genap di sejumlah titik di jalan raya Kota Bandung, Jawa Barat, kini dilanjutkan kembali.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil genap tersebut dilakukan sebagai langkah untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Menurutnya kebijakan ini akan diterapkan hingga 23 Agustus 2021.

“Ini masih sama dengan sebelumnya, yaitu dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIIB sampai 10.00 WIB, dan sore pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB,” kata Ricky di Bandung, Jawa Barat, Jumat 19 Agustus 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Maudy Ayunda Not For Us dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Adapun lokasi penerapan ganjil genap tersebut masih sama, masing-masing di Jalan Ir H Djuanda mulai dari Simpang Cikapayang hingga Simpang Dago, dan di Jalan Asia Afrika mulai dari Simpang Tambong-Asia Afrika, hingga Simpang Otista-Asia Afrika.

Ia menjelaskan, pengaturan ganjil genap bagi kendaraan pribadi itu dilihat dari angka terakhir pada plat nomor. Baik kendaraan roda empat atau roda dua, menurutnya hanya bisa melintas dua jalan tersebut apabila angka terakhirnya sesuai pada tanggal di hari tersebut.

“Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya,” ungkapnya.

Baca Juga: Sudah Lolos Tes Administrasi, Pelamar CASN Wajib Isi Formulir Deklarasi Sehat Untuk Ikut SKD

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x