Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan yakni kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan plat merah, kendaraan pelat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat COVID-19, angkutan barang, kendaraan pemilik pekerja yang bekerja di jalan tersebut.
Baca Juga: Tentang Porang dan Cara Merawat Tanaman Hitz yang Diperkenalkan Jokowi
“Para pekerja yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja,” kata Ricky.