Jangan Lupa! Selama PPKM Pemberlakuan Ganjil Genap di Bandung Masih Berlaku hingga 23 Agustus, Catat Jamnya

- 21 Agustus 2021, 08:57 WIB
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan  pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, S.H., S.I.K., saat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor pribadi di Exit  Tol Soroja Soreang Kabupaten Bandung, Rabu 11 Agustus 2021. /Portal Bandung Timur.neni mardiana/

Sementara itu, kendaraan yang dikecualikan yakni kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan plat merah, kendaraan pelat kuning, kendaraan angkutan online, kendaraan darurat COVID-19, angkutan barang, kendaraan pemilik pekerja yang bekerja di jalan tersebut.

Baca Juga: Tentang Porang dan Cara Merawat Tanaman Hitz yang Diperkenalkan Jokowi

“Para pekerja yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja,” kata Ricky.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah