Siap-siap, Polri Bakal Ganti Warna Pelat Kendaraan, Dukung Program ETLE

- 21 Agustus 2021, 12:33 WIB
ilustrasi pelat kendaraan yang akan berubah.
ilustrasi pelat kendaraan yang akan berubah. /(Foto: Dok PMJ/ Yeni)/

GowaPos.Com - Pelat nomor kendaraan bakal berubah warna, dimana sebelumnya berdasar hitam akan diganti jadi dasar putih.

Ini diputuskan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Ini dilakukann untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: 26 WNI Dievakuasi dari Kabul Afganistan, Menlu Retno: Kewajiban Kemanusian yang Harus Dilakukan

"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," terang Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin, seperti dikutip dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu, 21 Agustus 2021.

"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," katanya lagi.

Namun demikian, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Baca Juga: 2.400 Dosis Vaksin untuk Masyarakat Gowa, Bupati Adnan: Kami Harap Stok Vaksin Selalu Terjaga

Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan.

Begini rincian warnanya:

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x