1. Warna Putih
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
2. Warna Kuning
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.
Baca Juga: Melalui Revisi UU Sisdiknas, Posisi Guru Akan Setara dengan TNI dan Polri
3. Warna Merah
Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
4. Warna Hijau
Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan. ***