Siap-siap, Polri Bakal Ganti Warna Pelat Kendaraan, Dukung Program ETLE

- 21 Agustus 2021, 12:33 WIB
ilustrasi pelat kendaraan yang akan berubah.
ilustrasi pelat kendaraan yang akan berubah. /(Foto: Dok PMJ/ Yeni)/

1. Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

Baca Juga: Melalui Revisi UU Sisdiknas, Posisi Guru Akan Setara dengan TNI dan Polri

3. Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x