PATMOR POLDA SULSEL Tangkap 5 Pemuda di Makassar Bawa Samurai

- 5 Juli 2022, 19:03 WIB
2 orang pelaku ugal-ugalan di jalan raya dan membawa samurai diamanka Unit Patmor 2 Polda Sulsel
2 orang pelaku ugal-ugalan di jalan raya dan membawa samurai diamanka Unit Patmor 2 Polda Sulsel /Unit Patmor 2 Polda Sulsel/Akbar Sirajuddin


GOWAPOS
-- Tim Unit 2 Turjawali Patmor Polda Sulsel gencar melakukan operasi di jalan-jalan kota Makassar.

Operasi rutin yang dilakukan tersebut guna memantau perilaku para pengguna jalan, utamanya pengendara yang suka ugal-ugalan.

Saat melakukan operasi Strong Poin hari Selasa 5 Juli 2022 dini hari, tim unit 2 Turjawali Patmor Polda Sulsel berhasil mengamankan sebanyak 5 pengendara yang diantaranya ada yang usianya masih remaja.

Penangkapan ke lima pemuda tersebut terjadi di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, Kelurahan Bontoala Makassar.

Baca Juga: PEMPROV SULSEL Buat Aplikasi BAJUBODO Sebagai Marketplace Pengadaan Barang dan Jasa di SULSEL

Kelima pemuda tersebut sebelumnya telah terpantau oleh petugas sejak melintas di jalan Jendral M. Yusuf,  Kecamatan Makassar.

Saat melaju dengan kendaraan sepeda motor, mereka melintas dengan kecepatan tinggi, melanggar lampu merah, kemudian tidak menggunakan alat pengaman kepala helm, bahkan diantara mereka ada yang berbocengan tiga.

Sebelumnya petugas terlibat kejar-kejaran dengan lima pemuda tersebut hingga akhinya mereka berhasil di berhentikan di Jalan Masjid Raya.

Unit 2 Turjawali Patmor Polda Sulsel pun melakukan pengeledahan terhadap ke lima pemuda tersebut, hasilnya salah satu remaja kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis samurai yang di sembunyikan di dalam tas.

Baca Juga: Densus 88 selidiki Laporan PPATK yang Menemukan ACT Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Umat

“Kami menemukan pengendara yang ugal-ugalan dan saat diperiksa betul kami menemukan senjata tajam jenis Samurai didalam ranselnya,” ujar Danru Unit 2 Patmor polda Sulsel, Bripka Andhi.

Bripka Andi juga mengatakan jika di antara mereka ada yang masih berusia remaja yakni MA (17), MR (19), AL (18), dua lainnya pemuda berusia AS (20), DZ (21).

Para pelaku pelanggaran di jalan raya ini kemudian digiring ke Polsekta Bontoala untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu masyarakat juga diimbau agar senantiasa berhati-hati saat melintas di jalan raya, perhatikan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

Para orang tua juga diharapkan untuk memperhatikan anak-anaknya saat berpergian, barang bawaan mereka, teman pergaulan dan jika belum cukup umur sebaiknya tidak diberikan kebebasan untuk berkendara.***

 

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x