Densus 88 selidiki Laporan PPATK yang Menemukan ACT Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Umat

- 5 Juli 2022, 18:55 WIB
Dalam laporan itu disebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta. /Pixabay/mohamed_hassan

GOWAPOS -- Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Polri, Kombes Pol Aswin Siregar berujar bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman seperti yang disarankan PPATK.

Aswin mengatakan, saat ini Densus 88 Polri mendalami adanya dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas tindak pidana terorisme.

"Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin dikutip dari Antara, Selasa, 5 Juli 2022.

Sebelumnya, Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis temuannya terhadap Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), kepada Densus 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: NCT DREAM akan Rilis Video selama di Jakarta Besok 6 Juli, Netizen: Nangis Captionnya Lokal Sekali Ya Ges Ya

Pasalnya, PPATK menemukan adanya aktivitas terlarang dilakukan ACT dengan menggunakan dana yang dihimpun dari umat.

Terlebih, ACT diduga melakukan penyalahgunaan dana umat untuk membantu aktivitas tindak terorisme.

Selain itu, ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan yang menyimpang pada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) penyalahgunaan dana yang ditujukan untuk kepentingan pribadi.

"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," kata Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x