GOWAPOS - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
Penunjukan Mendagri Tito Karnavian menjabat sebagai Menpan-RB, ini tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.
Dengan menyebutkan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Baca Juga: Berikut Dugaan Ciri-ciri Pesebakbola EPL yang Ditangkap di London Utara, Diduga Lakukan Pemerkosaan
Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022.
Lebih lanjut, diketahui Tjahjo Kumolo telah meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.10 WIB.
Menteri Tjahjo menjalani perawatan intensif di RS tersebut sejak pertengahan Juni.
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengonfirmasi berita duka tersebut.
“Bapak Menteri telah dipanggil Allah SWT pada hari ini pukul 11.10 WIB. Kami mohon doa dari Bapak/Ibu dan rekan-rekan sekalian, semoga beliau diterima di sisi-Nya,” ujar Rini di Jakarta.