Diketahui peristiwa tersebut berawal dari oknum security bernama Sudirman (26) yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang merupakan senior korban yakni BL (22). Ini terjadi area kampus Universitas Islam Makassar.
Karena tidak terima dengan perlakuan tersbut BL kemudian meneriaki pelaku. Namun pelaku yang tidak terima diteriaki malah mengancam BL dengan sebilah badik.
Baca Juga: Penobatan Raja Charles III Bakal Digelar, 7000 Personel Angkatan Bersenjata Inggris Disiapkan
"Disitulah korban berusaha melindungi BL yang diancam dengan badik, namun pelaku yang saat itu dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras malah menikam korban yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam pada bagian dada sebelah kanan, serta pada bagian tangan kiri korban," jelas Perwira Tiga Melati ini.
Kini pelaku bersama barang bukti senjata tajam jenis badik diserahkan ke pihak kepolisian Polrestabes Mmakassar guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Dan akibat perbuatannya pelaku yang masih berstatus bujang ini dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun lamanya.***