KPK Temukan Upaya Penghalangan Penyidikan Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

- 14 Juli 2023, 16:48 WIB
Penggeledahan petugas KPK di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau.
Penggeledahan petugas KPK di Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau. /Antara Foto/Teguh Prihatna/

GOWAPOS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan kasus mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Temuan ini muncul ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, "Dari informasi yang kami terima, saat Tim Penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan, didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung." Hal ini diungkapkan kepada wartawan pada Jumat, 14 Juli 2023.

Belum ada rincian lebih lanjut mengenai upaya penghalangan yang dilakukan dan siapa yang terlibat dalam upaya tersebut. KPK pun belum memberikan penjelasan mengenai tempat di mana penggeledahan diduga terjadi.

Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Batam, termasuk rumah mertua Andhi Pramono dan kantor PT Bahari Berkah Madani yang bergerak di bidang distribusi minyak.

KPK menegaskan bahwa ada konsekuensi pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan.

"KPK ingin mengingatkan bahwa penyidikan perkara ini sepenuhnya mengikuti aturan hukum. Apabila terbukti ada upaya kesengajaan untuk menghalangi kegiatan tersebut, kami akan tegas dan dapat menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Ali.

Dalam kasus ini, Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 28 miliar. Dia juga diduga terlibat dalam pencucian uang yang berasal dari tindak korupsi tersebut.

Andhi menerima fee gratifikasi terkait perannya sebagai broker. Ia memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker dan memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di sektor ekspor impor.

Jumlah uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang diterima oleh Andhi dari perusahaan-perusahaan yang dibantu olehnya sejak tahun 2012 hingga 2022.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x