Bea Cukai Makassar Periksa Jamaah Haji Viral Pamer Perhiasan Emas, Bersangkutan Telah Klarifikasi Perbuatannya

- 10 Juli 2023, 15:48 WIB
Jemaah Haji asal Makassar 'pamer' emas begitu tiba di Indonesia.
Jemaah Haji asal Makassar 'pamer' emas begitu tiba di Indonesia. /TikTok/

GOWAPOS - Bea Cukai Makassar lakukan pemeriksaan terhadap jamaah haji yang videonya viral memamerkan perhiasan emas setelah mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin.

Sempat viral video yang menunjukkan seorang jamaah haji asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan membawa sejumlah perhiasan emas. Video itu kuat dugaan direkam saat rombongan jamaah haji baru saja mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, usai menjalankan ibadah haji tahun 2023.

Telah dilakukan pemeriksaan

Setelah mendapatkan laporan terkait hal itu, pihak Bea Cukai Kota Makassar telah memanggil Suarnati Daeng Kanang, jamaah haji yang memamerkan sejumlah perhiasan emas seberat 180 gram. Belum ada hasil penetapan status harta yang dibawa oleh pihak bersangkutan hingga saat ini.

"Sekarang masih dalam tahap pemeriksaan di unit pengawasan kami," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari, dikutip dari laman Antara.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Makassar Cek Kesiapan Longwis APEKSI XVI, Minta Fokus Produk UMKM Hingga Tambahan Hidroponik

Ria juga belum bisa menyebutkan terkait materi apa saja yang disampaikan kepada pihak bersangkutan. Tapi satu hal yang dapat dipastikan adalah meminta konfirmasi tentang barang bawaan bersangkutan yang dapat dikenakan bea masuk.

Pemeriksa dari Bea Cukai juga segera melakukan pengecekan keaslian dari emas bersangkutan. Apabila itu adalah barang impor, maka sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 untuk bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar 7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x