"Nantinya dilakukan perhitungan pajaknya. Ada ketentuan impornya lima ratus dolar Amerika. Lebihnya harga barang akan diperhitungkan bea masuk dan pajak impornya. Jika lima ratus dolar Amerika itu sekitar tujuh jutaan," tutur, Ria Novika Sari.
Apabila barang bawaaan tersebut melebihi ketentuan yang berlaku, maka sisanya akan dikenakan pajak sesuai aturan atau dipungut Bea Masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPnBM, PPN, dan PPh.
Suarnati klarifikasi videonya
Sementara itu penasihat hukum Suarnati, Ayu menyampaikan secara ringkas proses pemeriksaan kliennya oleh pihak Bea Cukai Makassar. Ia menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah mengklarifikasi pembelian emas tersebut dan sejauh ini tidak ada masalah.
"Sudah klarifikasi di Bea Cukai. Jadi kami tidak ada permasalahan di sana. Sudah diklarifikasi semuanya terkait video viral itu," katanya.
Suarnati Daeng Kanang diketahui berprofesi sebagai pengusaha kuliner di Kota Makassar. Ia menjadi viral setelah aksinya menggunakan sejumlah perhiasan emas saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar direkam dan tersebar di berbagai media sosial.***