Warga Makassar Banyak yang Buang Air Sembarangan, Terbukti 21 Kelurahan Masih Melanggar Aturan

- 17 Juli 2023, 19:38 WIB
Nampak sejumlah orang membuat air kecil sembarangan di balik pagar.
Nampak sejumlah orang membuat air kecil sembarangan di balik pagar. /istimewa/

GOWAPOS - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) masih menghadapi kendala dalam mencapai status Open Defecation Free (ODF) di Kota Makassar akibat kasus buang air sembarangan yang masih terjadi.

ODF merupakan kondisi di mana setiap individu dalam suatu komunitas tidak melakukan buang air besar sembarangan, termasuk pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat, yang berdampak pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Dikutip dari Antara, Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Rosmini Pandin, mengungkapkan bahwa salah satu indikator keberhasilan daerah yang sehat adalah absennya praktik buang air sembarangan di masyarakat.

Baca Juga: Sinopsis IMLIE Hari Ini, 17 Juli 2023: Chini Menghasut Atharva, Imlie Lacak Pelaku Pemboman Rudra Rana

"Kota Makassar masih menjadi satu-satunya daerah yang belum melaporkan penanganan buang air sembarangan," ujar Rosmini.

Hingga bulan Juli 2023, tercatat 132 kelurahan (86,27 persen) di Kota Makassar telah mencapai status stop buang air sembarangan, namun 21 kelurahan (13,37 persen) masih menghadapi tantangan dalam mengatasi praktik tersebut.

Dinas Kesehatan Sulsel mencatat bahwa sebanyak 2.231 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 21 kelurahan di Kota Makassar masih belum memiliki fasilitas jamban yang memadai atau masih melakukan buang air sembarangan, yang masuk dalam kategori Open Defection (OD).

Baca Juga: 5 Lowongan Kerja Dibuka Anteraja Makassar Khusus Laki-laki Pendidikan Minimal SMA, Cek Infonya di Sini

Wilayah Kecamatan Bontoala, Makassar, Mariso, Panakkukang, Tallo, Sangkarrang, dan Ujung Tanah menjadi lokasi di mana 21 kelurahan tersebut berada.

Rosmini menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengatasi masalah sanitasi ini, karena menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih merupakan tanggung jawab bersama.

Contoh kolaborasi yang telah terbukti berhasil adalah di Luwu Timur, di mana semua pihak turut berpartisipasi dalam mewujudkan status stop buang air sembarangan, termasuk perbankan, lembaga Corporate Social Responsibility (CSR), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur.

Baca Juga: Single Solo Jungkook BTS Seven Feat Latto Jadi Lagu Favorit Minggu Ini Kalahkan Billie Eilish dari Billboard

Koordinator Provinsi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Dinkes Sulsel, Sarmada, menambahkan bahwa verifikasi fasilitas jamban telah dilakukan secara bertahap di 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sejak tahun 2017.

Namun, Kota Makassar masih menjadi satu-satunya yang belum terverifikasi.

Dari 153 kelurahan di Kota Makassar, terdapat 21 kelurahan yang belum mencapai status ODF atau masih melakukan buang air sembarangan.

Meskipun demikian, terdapat peningkatan dibandingkan sebelumnya yang mencapai 29 kelurahan.

Baca Juga: Sinopsis BIDADARI SURGAMU 17 Juli 2023: Namira Nekat Tabrak Perahu Denis-Sakinah dengan Jetski di Laut Bali

Beberapa faktor yang mempengaruhi kondisi ini antara lain keberadaan masyarakat perkotaan, kondisi ekonomi, sengketa lahan, ketiadaan lahan, sulitnya mengubah perilaku, serta pemukiman di sepanjang pesisir laut atau sungai.

Sarmada berharap bahwa pada tahun 2023, Kota Makassar juga dapat mencapai status stop buang air sembarangan.

Namun, jika hal itu tidak tercapai, Pemerintah Kota Makassar dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan sanitasi rumah tangga.***

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah