Oknum Kapolsek Parigi Moutung Dipecat dalam Sidang Kode Etik, Sufahriadi: Iptu IDGN Banding

- 23 Oktober 2021, 19:17 WIB
Kapolda Sulteng menggelar Konferensi Pers terkait hasil putusan Sidang Kode Etik Profesi.
Kapolda Sulteng menggelar Konferensi Pers terkait hasil putusan Sidang Kode Etik Profesi. /ANTARA/Kristina Natalia/am/

GowaPos.Com - Oknum Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga melakukan tindakan asusila dinyatakan melanggar kode etik dan direkomendasikan diberhentikan tidak hormat alias dipecat.

Putusan ini diambil setelah dilakukan Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah selama lima jam.

"Polda Sulteng telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kepala Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),"kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Viral! Video Polisi Paksa Geledah HP di Stasiun TV, Tuai Kecaman Netizen

Namun dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding,"kata Sufahriadi.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut, masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Polda setempat.

Baca Juga: Satpam BCA Trending di Twitter Indonesia, Netizen Bandingkan Keramahannya dengan Polisi

"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ke tahapp penyidikan,"ungkapnya.

Diketahui, oknum Kapolsek Parigi Moutong diduga melakukan tindakan asusila pada seorang wanita muda berinisial S.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah