CEK FAKTA, Polisi Resmi Melarang dan Akan Menilang Pengendara Sepeda Motor yang Menggunakan Sanda Jepit?

- 18 Juni 2022, 08:42 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram/@ntmc_polri/

GOWAPOS - Cek Fakta seputar kabar larangan penggunaan sandal jepit bagi pengendara sepeda motor oleh Kepolisian RI, yang ramai di sosial media.

Beredar informasi (disinformasi) di media sosial Twitter berupa potongan layar judul berita adanya larangan memakai sandal jepit bagi pengendara motor.

Benarkah informasi pada postingan tersebut di atas? cek faktanya disini.

Melansir instagram @jalahoaks pada tanggal 17 Juni 2022, informasi yang beredar tersebut 100% Hoaks.

Baca Juga: Memijat Wajah Anak Efektif Atasi Speech Delay? Cek Faktanya

Pihak Kepolisian menjelaskan bahwa memakai sandal jepit bukanlah pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Humas Mabes Polri (@divisihumaspolri) dalam postingannya. Polri menjelaskan memakai sandal jepit tidak akan ditilang, namun petugas akan memberikan imbuan dan edukasi secara langsung.

Jadi, pernyataan tersebut hanya bersifat imbauan demi keselamatan pengendara sepeda motor.

"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," kata AKBP Jamal Alam, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dikutip GOWAPOS dari akun instagram @jalahoaks, 17 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x