Janjikan Kelulusan, Calon Tamtama TNI-AD Kena Tipu Ratusan Juta

28 Mei 2021, 07:16 WIB
Nampak pelaku saat diinterogasi pihak penyidik Polresta Gowa. /Polres Gowa/

 

GowaPos.Com - Ternyata penerimaan Calon Tamtama (Catam) TNI Angkatan Darat (AD) kembali dinodai dengan adanya aksi penipuan yang dilakukan NH (45). Pelaku berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari korbannya berinisial SR. Kini pelaku penipuan adalah NH, sudah diringkus aparat kepolisian.

Cerita penipuan ini berawal ketika SR dan menantunya mendatangi rumah NH, Desember 2020 lalu. Dihadapan NH, SR menangis karena anaknya tidak lulus seleksi Catam TNI-AD. Melihat kesedihan SR, NH lalu menawarkan bantuan.

Untuk lebih meyakinkan warga Bungaya ini, NH pun mengaku mengenal pejabat Kodam XIV Hasanuddin yang bisa meluluskan Calon Tamtama.

Baca Juga: Kecewa PAC tak Diberi Ruang, Rakercab PDIP Gowa Berakhir Ricuh 

Namun ternyata semua itu, hanya modus untuk menipu. Total Rp150 juta uang SR ditilep. Alasannya uang itu dipakai pengurusan. Tapi nyatanya tidak. Hanya digunakan untuk berfoya-foya.

“Korban menyerahkan uang kepada NH secara bertahap. Pertama Rp20 juta sebagai tanda jadi. Totalnya keseluruhan Rp150 juta,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan saat menggelar jumpa pers didampingi Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Irham di Kantor Polsek Somba Opu, Kamis, 27 Mei 2021.

Tambunan membeberkan, SR baru sadar tertipu setelah anaknya kembali tidak lulus masuk Catam. Ia pun langsung melapor ke polisi.

Baca Juga: 57 Peserta Ikuti Pelatihan Menembak untuk License C Plus di Makassar 

NH akhirnya berhasil diringkus petugas di kediaman isteri ke-empatnya di Soppeng, Jumat 21 Mei 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita malam.

“Hasil interogasi petugas kepada NH, uang korban digunakan berfoya-foya. Sebagian lagi dipakai biaya menikahi isteri baru di Morowali,” beber Tambunan.

Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Arham menambahkan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku, masih terus didalami. Termasuk terkait penggunaan uang yang ditipunya.

Baca Juga: Dibuka Presiden Joko Widodo, Rakornas Bahas Pengawasan Keuangan Pemerintah Tahun 2021

Arham juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan baik menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Arham.***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa

Tags

Terkini

Terpopuler