NH akhirnya berhasil diringkus petugas di kediaman isteri ke-empatnya di Soppeng, Jumat 21 Mei 2021 sekitar Pukul 20.00 Wita malam.
“Hasil interogasi petugas kepada NH, uang korban digunakan berfoya-foya. Sebagian lagi dipakai biaya menikahi isteri baru di Morowali,” beber Tambunan.
Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Ipda Arham menambahkan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku, masih terus didalami. Termasuk terkait penggunaan uang yang ditipunya.
Baca Juga: Dibuka Presiden Joko Widodo, Rakornas Bahas Pengawasan Keuangan Pemerintah Tahun 2021
Arham juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan baik menjadi anggota TNI, Polri maupun ASN. Sebaiknya para calon harus percaya diri dengan kemampuan masing-masing.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Arham.***