Pacu Pendapatan Desa, Pemkab Gowa Keluarkan Perbup Pengembangan Bumdes

- 11 Juni 2021, 15:49 WIB
Suasana Sosialisasi Peraturan Bupati dan Penataan Administrasi Bumdes.
Suasana Sosialisasi Peraturan Bupati dan Penataan Administrasi Bumdes. /Pemkab Gowa/

Bumdes sendiri merupakan badan usaha yang berdiri di desa dimana modal awal dari Bumdes tersebut bersumber dari dana desa sedangkan bumdesma adalah dana bergulir masyarakat dari Eks PNPM atau aset yang dimiliki di lapangan yang dikelompokkan menjadi Bumdes bersama dan berdiri di 17 kecamatan yang memiliki desa.

Sementara Pj Sekda Gowa, Kamsina sekaligus membuka sosialisasi ini mengungkapkan jika Badan Hukum Bumdes ini diperoleh melalui sejumlah tahapan. Diantaranya, pengajuan nama, musyawarah Desa, pendaftaran Bumdes, yang kemudian di verifikasi oleh Kementerian Desa yang dilanjutkan dengan penerusan Data ke Kemenkumham. Nantinya, status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Kemenkumham.

Baca Juga: Disukai Presiden, Upaya Pemkot Makassar Tumbuhkan Ekonomi Tanpa Abaikan Covid-19

"Perbup ini sangat bagus karena nantinya Bumdes atau Bumdesma dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah termasuk didalamnya pemerintah desa, dunia usaha, koperasi, Lembaga Non Pemerintah dan lain-lain namun dengan persetujuan melalui musyawarah antar desa atau penasehat yang berwenang," jelas Kamsina.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari kedepan (10-11) Juni di Gedung D'Bollo dengan menghadirkan seluruh kepala desa dan pengurus Bumdes. ***

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kabupaten Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x