Polres Gowa Segera Gelar Perkara, Oknum Satpol PP Gowa Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 16 Juli 2021, 08:26 WIB
Inilah oknum satpol PP yang menganiaya pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa.
Inilah oknum satpol PP yang menganiaya pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa. /pemkab gowa/

GowaPos.Com - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) sudah memasuki babak baru. Kini kasusnya sudah ditangani pihak Polresta Gowa.

Penyidik Polres Gowa telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni terduga pelaku, dua korban, dua polisi dan satpol PP dan seorang warga yang berada di TKP.

Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebelum melakukan gelar perkara.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin membenarkan pemeriksaan para saksi, dan secepatnya akan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Beredar Video Klarifikasi Kehamilan Korban, Polisi: Kami Sudah Berkoordinasi dengan Dokter

Baca Juga: Update Video Viral Oknum Satpol PP, Polres Gowa Periksa Tujuh Saksi

''Pemeriksaan para saksi masih berlangsung, dan nantinya akan diteruskan dengan gelar perkara. Dan kami belum menetapkan tersangka termasuk terlapor,''ungkap Kapolres Tri pada Kamis, 15 Juli 2021.

Sejumlah barang bukti sudah berada di tangan penyidik berupa rekaman CCTV, hasil visum korban dan kursi warkop yang rusak.

Dan pasal yang akan disangkakan pada pelaku yakni 351 tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. ***

 

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah