Sekretaris Satpol PP Gowa Resmi Tersangka tapi Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

- 16 Juli 2021, 20:22 WIB
kapolres Gowa memperlihatkan surat penetapan tersangka terhadap Sekretaris Satpol PP Gowa, namun tersangka tidak dilakukan penahanan.
kapolres Gowa memperlihatkan surat penetapan tersangka terhadap Sekretaris Satpol PP Gowa, namun tersangka tidak dilakukan penahanan. /polres gowa/

GowaPos.Com - Polres Gowa akhirnya menetapkan Sekretaris Satpol PP Pemkab Gowa, Mardani Hamdan (57) sebagai tersangka penganiayaan.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Gowa melakukan gelar perkara pada Jumat, 16 Juli 2021.

Mardani Hamdan (MH) ditetapkan tersangka setelah ditemukan cukup bukti, termasuk dari keterangan para saksi. Dimana Sekretaris Satpol PP ini, terbukti melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik warkop, Nurhalim dan Mariana.

Baca Juga: 8 Fakta Dibalik Terjadinya Video Viral Satpol PP Pukul Pasutri Pemilik Warkop di Gowa

“Gelar perkara sudah dilakukan sehingga penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan MH sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffaruddin saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat, 16 Juli 2021.

Namun penetapan tersangka Mardani Handam tidak disertai penahanan. Kapolres Gowa beralasan, tersangka tidak ditahan karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. 

Padahal awalnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 KHUP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumnya 5 tahun penjara. 

“Tersangka sementara diperiksa di Inspektorat. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan internal itu,” ungkapo suami penyanyi dangdut Uut Permatasari itu.

Baca Juga: Update Video Viral Oknum Satpol PP, Polres Gowa Periksa Tujuh Saksi

Diketahui peristiwa ini berawal ketika patroli pengetatan PPKM Mikro Kabupaten Gowa, Rabu, 13 Juli 2021 malam.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x