Polda Sulsel Ungkap Transaksi 1 Kg Sabu di Gowa, Bermodus Salah Alamat dan Titip Paket di Pos Security

- 3 Agustus 2021, 16:52 WIB
ilustrasi
ilustrasi /B_A dari Pixabay /

GowaPos.Com - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan transaksi 1 kg sabu di Jalan Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden, Kabupaten Gowa pada Senin, 2 Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endra Zulpan saat Ditemui, membenarkan penangkapan itu.

Ia mengatakan petugas mengamankan FA (27) Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis shabu dengan barang bukti dengan barang bukti 1 (satu) bungkus berisikan bening kristal yang diduga berisikan shabu seberat 1 Kg.

Baca Juga: Kelabui Petugas, Tersangka Pengedar Narkoba Kemas Ekstasi Jadi Pil Obat Covid-19

"Ya benar, kami baru saja berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkoba berikut barang haram yang diduga narkoba jenis sabu di Jalan.Yusuf Bauty Perumahan Citra Garden Kab Gowa, " ujar Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Selasa, 3 Agustus 2021.

Endra Zulpan menerangkan kronologi penangkapan, saat itu polisi menerima informasi bahwa di perumahan Citra Garden rumah FA sering terjadi transaksi narkoba dengan cara menerima paket via jasa kurir pengantaran dan selalu memakai alamat palsu sehingga paket atau kurir yang mengantarkan paket itu menitipkan paketnya di Pos Security.

Dilanjutkan Endra Zulpan, polisi lalu berangkat menuju ke perumahan tersebut untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Baca Juga: 4 Artis Terjerat Narkoba sampai Pertengahan 2021, Diduga Ada Bandar Khusus

Sebelumnya polisi sudah menerima informasi bahwa paket tersebut sudah diantarkan melalui jasa pengiriman ke Perumahan Citra Garden dan karena alamat palsu sehingga paket itu dititipkan paketnya di Pos Security.

Dilanjutkan lagi, FA lalu menuju arah Pos Security untuk mengambil paketnya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polda Sulsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x