Bupati Gowa Kaji Aturan Perseorangan Pilkada, Adnan Akhirnya Raih Gelar Doktor Fakultas Hukum

- 28 Oktober 2021, 08:25 WIB
Bupati Gowa, Adnan
Bupati Gowa, Adnan /@sosmedmakassar/Instagram

GowaPos.com -- Adanya aturan yang ditetapkan pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia kepada calon perseorangan menjadi hal yang menarik dikaji.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan pun mencoba mengangkat kajian penelitian terkait bagaimana pengaturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Sehingga dalam proses penyelesaian program doktoralnya di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar melalui promosi doktor pada Kamis, 28 Oktober 2021 (hari ini).

Menurut Bupati Gowa dua periode ini gagasan demokratisasi pemerintahan dan penguatan kedaulatan rakyat semakin mendapatkan tempat dengan adanya gagasan pelaksanaan pemilihan langsung pimpinan daerah.

Baca Juga: Dana Covid-19 jadi Sorotan, Pengamat: Lebih Bijak Digunakan Sebagai Pembenahan Infrastruktur Kesehatan

Gagasan pemilihan langsung kepala daerah inipun mulai terealisasi pada tahun 2004 dan mulai dilaksanakan pada 2005.

“Kebijakan ini tentunya memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat di daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya. Hal ini pada gilirannya akan membuat kepala daerah terasa lebih dekat dengan rakyatnya. Namun yang terpenting adalah semua kebijakan kepala daerah benar-benar pro rakyat,” katanya.

Hanya saja meski kebijakan proses pilkada telah dilakukan dengan mekanisme pemilihan langsung tetapi dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah paslon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Baca Juga: Berliana Lovell Akui Dirinya Tidak Nyaman Dengan Image Perempuan Seksi, Begini Sifat Aslinya

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x