Bupati Gowa Kaji Aturan Perseorangan Pilkada, Adnan Akhirnya Raih Gelar Doktor Fakultas Hukum

- 28 Oktober 2021, 08:25 WIB
Bupati Gowa, Adnan
Bupati Gowa, Adnan /@sosmedmakassar/Instagram

Ketentuan ini tentunya akan membatasi bahwa hanya pasangan calon (paslon) dari jalur partai politik yang dapat diusulkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah, sedangkan dari jalur perseorangan tidak diberikan ruang yang luas untuk menjadi peserta pemilihan kepada daerah.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah