Pemkab Gowa Komitmen Selamatkan Aset Daerah, Adnan: Terus Lakukan Pendataan

- 10 November 2021, 01:28 WIB
Simposium dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah di Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa, 9 Nopember 2021.
Simposium dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah di Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa, 9 Nopember 2021. /pemkab gowa/

GowaPos.Com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa berkomitmen akan terus menyelamatkan aset daerah yang ada di wilayah Kabupaten Gowa khususnya permasalahan tanah.

Hal itu diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan usai menghadiri Simposium dan Deklarasi Penyelamatan Aset Negara/Daerah di Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan, Kantor Gubernur Sulsel pada Selasa, 9 Nopember 2021.

Ia mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa terus melakukan pendataan aset-aset pemerintah daerah yang belum disertifikatkan agar menjadi alas hak bagi Pemkab Gowa sendiri.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Warga Desa Salajangki Bontonompo Selatan Gowa Ikuti Vaksinasi Massal

"Kita komitmen untuk mensertifikatkan dalam rangka pengamanan aset sesuai dengan rekomendasi BPK maupun Korsupgah KPK, dan saat ini kita terus lakukan penataan aset daerah yang ada setelah dilakukan pendataan bersama BPKD, kami dorong ke Perkimtan untuk disertifikatkan secara bertahap sesuai kondisi keuangan Pemda," ungkapnya didampingi Pj Sekda Kabupaten Gowa, Kamsina.

Ia mengaku, penataan aset dengan pensertifikatan dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti menghindari klaim dari orang yang tidak bertanggungjawab jawab.

"Kita berusaha yang belum disertifikatkan dimaksimalkan ke Perkimtan untuk dilakukan pensertifikatan sebagai alas hak atau bukti otentik agar tidak digugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dikemudian hari," jelasnya.

Baca Juga: Informasi Vaksin Covid-19 di Wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa 10-20 November 2021

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Abd Karim Dania mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan selaku pengacara negara dan tahun ini telah membebaskan 30 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan.

"Kita bersama dengan Kejaksaan selaku pengacara negara kemarin kita serahkan sekitar 30 lebih bidang tanah untuk disertifikatkan dan kita sudah catat di laporan neraca kita dan itu kebanyakan aset tanah sekolah-sekolah yang kami tertibkan," katanya.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: pemkab gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x