GowaPos.com -- Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) KH Ma’ruf Amin memerintahkan untuk memperbanyak mal pelayanan publik (MPP) di provinsi Aceh.
Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja di provinsi Aceh. Dalam kunjungan itu, ia menyampaikan amanat Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperbanyak MPP.
“Di provinsi Aceh menurut (laporan) yang saya terima, baru memiliki satu MPP di kota Banda Aceh. Sesuai amanat Perpres, ini perlu didorong pendirian MPP di seluruh kabupaten dan kota,” kata Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, dikutip GowaPos.com di Antaranews.
Pendirian MPP sudah diatur Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, agar pengelolaan dapat disatukan antara pelayanan pemerintah daerah dengan Kementerian dan Lembaga pemerintah non-Kementerian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pihak swasta.
Baca Juga: ASO Atau Penghentian Siaran Televisi Dimulai Tahun 2022 Mendatang
Baca Juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 3 Terduga Teroris Kelompok Jamaah Islamiyah
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mempertanyakan terkait kendala pendirian MPP di 23 kabupaten dan kota di Aceh.
Padahal pengadaan MPP di berbagai kabupaten dan kota bertujuan agar meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh masyarakat.
“Salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik adalah dibangunnya MPP. MPP ini diharapkan menjadi wajah Pemerintah dalam pelayanan publik,” ucap Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.