Karena tidak puas dan masih merasa sakit hati, UC dan AA terus mencari korban sampai ketemu.
Pelaku berhasil menemukan korban saat sedang nongkrong di pos ronda di kawasan Bontomarannu, sekitar pukul 22.30 WITA, di Jalan Poros Malino, kelurahan Bontomanai, kecamatan Bontomarannu, kabupaten Gowa.
Saat korban hendak meninggalkan lokasi, kendarannya dihentikan oleh pelaku dan rekannya.
Kemudian pelaku melepaskan panas busur ke arah korban, yang berakibat ibu jari tangan kanan korban terluka.
Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri ke arah Pattallassang, kabupaten Gowa ke kawasan Sungguminasa.
Pelaku sekarang sedang dimintai beberapa keterangan dari pihak kepolisian, sebelum dijatuhkan hukuman penjara.***
Sumber: Instagram @polresgowa_sulsel