GowaPos.Com - Pasca kaburnya pelaku persetubuhan terhadap anak kandung yang terjadi saat hendak diserahkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2021 lalu.
Terduga pelaku berinisial RN (48), akhirnya berhasil diamankan di Jalan Palleko, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar pada Senin, 6 Desember 2021 pukul 11.15 WITA
Proses diamankannya terduga pelaku ketika pada Senin 6 Desember 2021 sekitar pukul 10.40 WITA terduga pelaku menelpon Kades Barembeng, Usman Sarrang lalu menjelaskan bahwa dirinya sementara berada di Jalan Palleko dan ingin menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Ketinggian Air DAM Bili Bili Masih Normal, Kasi Humas: Masyarakat Jangan Termakan Berita Hoax
"Atas informasi dari terduga pelaku inilah selanjutnya Kepala Desa Barembeng dan Bhabinkamtibmas Desa Barembeng mendatangi lokasi yang telah dijelaskan via telepon," ujar Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Pelaku saat itu sudah berada di pinggir jalan di Palleko untuk menunggu Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas untuk menjemput terduga pelaku.
Pada pukul 11.15 WITA, terduga pelaku yang dikawal oleh Kades Barembeng dan personil Bhabinkamtibmas tiba di Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa.
Selanjutnya diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Ipda Muh Ridwan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Proses penanganan kasus ini masih terus dilakukan dan terkait motif dari kejadian masih didalami. Untuk perkembangan kasus akan dirilis kemudian," jelas Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan saat dikonfirmasi pada Senin, 6 Desember 2021.