Terungkap tak Miliki Izin Keramaian, Polisi Bongkar Pasar Malam di Gowa

- 27 Desember 2021, 18:42 WIB
Suasana penutupan pasar malam di Kabupaten Gowa yang tidak memiliki izin.
Suasana penutupan pasar malam di Kabupaten Gowa yang tidak memiliki izin. /polres gowa/

GowaPos.Com - Upaya Polres Gowa dalam mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan dengan berbagai upaya baik berupa edukasi maupun tindakan kepolisian.

Salah satu tindakan kepolisian yang di lakukan adalah dengan melakukan penutupan dan pembongkaran arena pasar malam di Lapangan Sepakbola Bontoloe, Desa Bontoloe Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa pada Minggu, 26 Desember 2021 sekitar pukul 22.30 WITA.

Penutupan dan pembongkaran di pasar malam tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungaya Iptu Hafid Yudin.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Gowa Pada 27-28 Desember 2021, Hujan Ringan Hingga Sedang Dalam Sehari

"Hal ini dilakukan pihak kepolisian karena izin resmi kegiatan tersebut ilegal alias tanpa ada ijin keramaian yang dikeluarkan pihak kepolisian,"jelas Iptu Hafid.

Kapolsek Bungaya menambahkan pasar malam ini tidak mengantongi ijin resmi dari pihak Kepolisian dan beroperasi sejak Jumat 17 Desember 2021.

Sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif agar kegiatan dihentikan namun mereka kembali melakukan kegiatan yang sama.

Baca Juga: Aparat Polres Gowa Patroli di Malam Natal, Berharap Jamaat Tenang Beribadah di Gereja

"Saya sangat terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memerintahkan pihak pengelola membongkar dan menutup arena pasar malam," tegas Kapolsek Bungaya Iptu Hafid Yudin.

Saat ini, semua berperang melawan pandemi Covid-19 dan jelas tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerumunan.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x