GOWAPOS -- Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1443 Hijriah 2022 Masehi, sebesar Rp45.053.368 per orang, di mana mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Hal tersebut, berdasarkan usulan Kementerian Agama RI.
Adapun, usulan Kemenag RI dengan besaran BPIH 1443 H / 2022 Masehi menjadi Rp45.053.368 per orang tersebut, Kemenag RI mempertimbangkan penyesuaian biaya protokol kesehatan dan kenaikan tarif penerbangan.
Tentunya, biaya BPIH 1443 Hijriah sebesar Rp45 juta lebih per orang tersebut, mengalami kenaikan dibanding 2020 (Rp31- Rp38 juta).
"Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi Rp45 juta, hal ini karena ada biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar Rp7,6 juta yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada," ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (Sihdu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kemenag Jaja Jaelani dikutip dalam laman resmi Haji Kemenag di Jakarta, Senin 21 Februari 2022, dan dikutip kembali antaranews.com.
Kedua, lanjut Jaja Jaelani, kenaikan tarif penerbangan, dan ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi serta beberapa kenaikan biaya operasional di Tanah Air.
Jaja menjelaskan rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes usap PCR jamaah di Asrama Haji sebanyak dua kali (keberangkatan dan tiba di Indonesia).
Biaya tes usap PCR di Arab Saudi sebanyak tiga kali (saat tiba, saat karantina dan saat akan pulang ke Tanah Air), akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah, serta akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi.
Baca Juga: Heboh! Fenomena Hujan Es di Nganjuk Gegerkan Warga, Hanya Berlangsung 30 Menit