Pesan Sabu Lewat Sosial Media, Seorang Buruh Bangunan Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

- 7 Maret 2022, 19:16 WIB
Nampak Kasi Humas Polres Gowa menjelaskan terkait penangkapan para pengedar narkoba.
Nampak Kasi Humas Polres Gowa menjelaskan terkait penangkapan para pengedar narkoba. /Polres Gowa/

GOWAPOS - Bahaya dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjerat kalangan menengah ke atas namun para buruh bangunan juga terima imbasnya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Gowam, dimana tersangka berinisial RR (26) yang merupakan pemakai sabu sejak tahun 2014 terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena menguasai sabu seberat 2,22 gram.

Hal tersebut di beberkan Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharudin saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Warga Makassar Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa, Kerjasama Jual Sabu dengan Bandar Utama

Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka memesan sabu pada salah seorang pengguna media sosial di aplikasi instagram.

Setelah terjadi tawar-menawar dan kesepakatan harga kemudian sang bandar mengirimkan nomor rekening.

Tersangka lalu men-transfer uang ke rekening bandar untuk pembelian Sabu seberat 2,22 Gram lalu, sang bandar mengirim lokasi (maps) selanjutnya transaksi dilakukan.

Baca Juga: Bandar Manfaatkan Buruh Bangunan Edarkan Sabu di Gowa, Diringkus di Rumah dengan Barang Bukti

Setelah sabu dikuasai lalu dipisahkan dan dibuat dalam bentuk Sachet kemudian dijual ke orang terdekatnya seharga Rp150.000 per sachet.

"Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba. Setelah konsumen memesan melalui WhatsApp lalu mendatangi rumah tersangka dan dilakukan transaksi," jelas AKP. Syaharuddin.

Aksi tersangka terbilang nekat karena, seluruh gaji yang didapatkan selama bekerja dalam seminggu sebagai buruh bangunan digunakan untuk membeli sabu.

Baca Juga: Sinetron TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 7 Maret 2022: Reno dan Amanda Sekongkol Untuk Jerat Abhimana

Juga dijual kepada orang-orang terdekatnya dan sebagian lagi digunakan secara pribadi.

Setelah warga memberikan informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah tersangka lalu satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, pihak Kepolisian berhasil meringkus tersangka RR (26) di rumahnya di Jalan Bontobiraeng,  Kabupaten Gowa mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 Gram.

Baca Juga: Sinetron SUAMI PENGGANTI Tayang 7 Maret 2022 di ANTV: Ariana dan Saka Nikmati Waktu Berdua, Galvin Cemburu

Barang bukti ini yang disimpan dikamar di bawah tumpukan baju beserta barang bukti lainnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah