GOWAPOS - Salah seorang residivis pencurian antar perumahan di Kabupaten Gowa diringkus aparat Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WITA.
Pelaku berinisial AH (45) diamankan Unit Jatanras Polres Gowa setelah diketahui berada di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Setelah menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Petugas bergegas mengamankan pelaku. Turut disita beberapa barang bukti hasil curian yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya pada Rabu, 23 Maret 2022.
"Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah, " ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.
Boby menambahkan, bahwa pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban atau warga.
"Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan hasil barang curiannya itu dijual ke penadah," terang Kasat Reskrim Polres Gowa.