Residivis Pencuri Antar Perumahan Diringkus Polres Gowa: Barang Bukti Disita, Penadah Diperiksa

- 23 Maret 2022, 16:31 WIB
Inilah barang bukti hasil curian dari residivis pencuri antara perumahan.
Inilah barang bukti hasil curian dari residivis pencuri antara perumahan. /Polres Gowa/

GOWAPOS - Salah seorang residivis pencurian antar perumahan di Kabupaten Gowa diringkus aparat Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Gowa pada Selasa, 22 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WITA.

Pelaku berinisial AH (45) diamankan Unit Jatanras Polres Gowa setelah diketahui berada di Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Setelah menerima informasi dari warga tentang keberadaan pelaku. Petugas bergegas mengamankan pelaku. Turut disita beberapa barang bukti hasil curian yang dilakukan.

Baca Juga: Sinopsis TERPAKSA MENIKAHI TUAN MUDA Tayang 23 Maret 2022: Reno Ancam Pak Andi, Abhimana Suapi Kinanti

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan pelaku pencurian antar perumahaan tersebut bersama penadahnya pada Rabu, 23 Maret 2022.

"Benar, Anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku di perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Gowa. Setelah menggamankan pelaku kemudian anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang penadah, " ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa.

Boby menambahkan, bahwa pelaku ini beraksi saat rumah milik warga kosong.

Baca Juga: Sinopsis SUAMI PENGGANTI Tayang 23 Maret 2022: Saka Tahu Kalau Celine tidak Hamil, Ariana Jalan dengan Galvin

Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah tersebut, selanjutnya mengambil barang berharga milik korban atau warga.

"Pelaku ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 di wilayah Gowa dan Makassar. Dan hasil barang curiannya itu dijual ke penadah," terang Kasat Reskrim Polres Gowa.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x