Pesan Sabu Lewat Sosial Media, Seorang Buruh Bangunan Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

- 7 Maret 2022, 19:16 WIB
Nampak Kasi Humas Polres Gowa menjelaskan terkait penangkapan para pengedar narkoba.
Nampak Kasi Humas Polres Gowa menjelaskan terkait penangkapan para pengedar narkoba. /Polres Gowa/

GOWAPOS - Bahaya dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya menjerat kalangan menengah ke atas namun para buruh bangunan juga terima imbasnya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Gowam, dimana tersangka berinisial RR (26) yang merupakan pemakai sabu sejak tahun 2014 terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena menguasai sabu seberat 2,22 gram.

Hal tersebut di beberkan Kasi Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat narkoba Polres Gowa AKP Syaharudin saat menggelar jumpa pers di halaman kantor Polres Gowa pada Senin, 7 Maret 2022.

Baca Juga: Dua Warga Makassar Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa, Kerjasama Jual Sabu dengan Bandar Utama

Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka memesan sabu pada salah seorang pengguna media sosial di aplikasi instagram.

Setelah terjadi tawar-menawar dan kesepakatan harga kemudian sang bandar mengirimkan nomor rekening.

Tersangka lalu men-transfer uang ke rekening bandar untuk pembelian Sabu seberat 2,22 Gram lalu, sang bandar mengirim lokasi (maps) selanjutnya transaksi dilakukan.

Baca Juga: Bandar Manfaatkan Buruh Bangunan Edarkan Sabu di Gowa, Diringkus di Rumah dengan Barang Bukti

Setelah sabu dikuasai lalu dipisahkan dan dibuat dalam bentuk Sachet kemudian dijual ke orang terdekatnya seharga Rp150.000 per sachet.

"Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi transaksi penjualan narkoba. Setelah konsumen memesan melalui WhatsApp lalu mendatangi rumah tersangka dan dilakukan transaksi," jelas AKP. Syaharuddin.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Polres Gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x