Aksi tersangka terbilang nekat karena, seluruh gaji yang didapatkan selama bekerja dalam seminggu sebagai buruh bangunan digunakan untuk membeli sabu.
Juga dijual kepada orang-orang terdekatnya dan sebagian lagi digunakan secara pribadi.
Setelah warga memberikan informasi tentang maraknya transaksi narkoba di rumah tersangka lalu satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan.
Hasilnya pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA, pihak Kepolisian berhasil meringkus tersangka RR (26) di rumahnya di Jalan Bontobiraeng, Kabupaten Gowa mengamankan barang bukti sabu seberat 2,22 Gram.
Barang bukti ini yang disimpan dikamar di bawah tumpukan baju beserta barang bukti lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. ***