54 Kepala Desa Habis Masa Jabatan, Bupati Gowa Tunjuk Camat dan Sekcam Jadi PLT

- 10 Februari 2023, 05:22 WIB
Adnan Purichta Ichsan/Tangkapan Layar
Adnan Purichta Ichsan/Tangkapan Layar /Instagram.com/@adnanpurichtaichsan/

GOWAPOS - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menunjuk Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam) untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

Memasuki awal bulan Februai 2023, Kabupaten Gowa harus melepas setidaknya 54 Kepala Desa yang sudah menyelesaikan masa jabatannya.

Selesainya masa jabatan masing-masing Kepala Desa terhitung sejak tanggal 2 Februari 2023.

 Untuk mengisi kekosongan tersebut sambil menanti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) selanjutnya, pemerintah Kabupaten Gowa menunjuk 17 Camat dan Sekcam untuk sementara menjadi Plt.

Baca Juga: Statistik Randal Kolo Muani Bersama Eintracht Frankfurt, Jadi Mesin Gol di Musim Perdana

Perintah itu secara resmi disampaikan langsung melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wakil Bupati H. Abd Rauf Malaganni, pada 9 Februari 2023.

Perintah dari Bupati Gowa

 Langkah tersebut harus dilakukan, mengingat proses administrasi dan pelayanan masyarakat desa harus terus berjalan.

Tugas dan wewenang Kepala Desa selanjutnya akan diemban oleh Plt yang ditempatkan ke 54 desa.

Baca Juga: Amalkan Doa Penggugur Dosa yang Telah Lalu, Mohon Pengampunan Langsung dari Allah SWT

"Sebelum melantik, saya minta Kadis PMD untuk menunjuk Camat dan Sekcamnya masing-masing menjadi Plt. Mengisi kekosongan yang ditinggalkan Kepala Desa dan menjalankan pelayanan di desa. Kita akan monitor terus perkembangannya hingga batas waktu yang sudah ditentukan," kata Bupati Adnan Purichta Ichsan, dikutip dari laman Pemkab Gowa.

Adnan juga mengimbau kepada para Plt yang sudah ditunjuk untuk menjalankan pelayanan sesuai aturan dan tidak menyalahi perangkat desa.

Jika suatu saat tertangkap melakukan hal di luar dari peraturan perangkat desa, maka pihak Pemkab Gowa tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi.

"Jangan jadikan ini sebagai kesempatan untuk melakkan yang tidak benar. Aplagi mengubah perangkat desa dan lain-lain. Karena Plt tidak punya kewenangan itu. Jika kedapatan, maka akan diberikan sanksi berat kepada yang bersangkutan," tutur Bupati Adnan Purichta Ichsan.

Rencana pelatikan

 Dinas Pemberdayaan Manusai dan Desa (PMD) memastikan bahwa SK Plt akan segera disusun sebelum waktu pelantikan.

Para Plt akan mengisi kekosongan jabatan 54 Kepala Desa yang sudah selesai masa jabatannya.

Akan tetapi sebelum turun ke lokasi tugas, mereka akan diberikan pembinaan dan pengawasan agar menjalankan tugas sebaik-baiknya.***

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: pemkab gowa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x