Keputusan Kapolri, 14 Polsek di Sulsel tak Berhak Sidik Kasus

- 22 Mei 2021, 08:05 WIB
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Merdisyam /Polda Sulsel/

GowaPos.Com - Sebanyak 14 Polsek di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan tak bisa lagi melakukan penyidikan kasus. Sebaliknya, 14 Polsek ini hanya fokus menangani masalah pengamanan kamtibmas.

14 Polsek tersebut yaitu, Polsek Balocci, Polsek Tondong Tallasa (Polres Pangkep), Polsek Gilireng (Polres Wajo), Polsek Bastem, Polsek Bupon (Polres Luwu), Polsek Benteng (Polres Kep.Selayar), Polsek Masamba, Polsek Limbong (Polres Lutra)

Selanjutnya Polsek Sinjai Utara, Polsek Pulau IX (Polres Sinjai), serta Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, Polsek Rindingallo (Polres Toraja Utara).
 

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam menjelaskan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

14 Polsek di Sulsel itu termasuk dari total 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa melakukan proses penyidikan.

“Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Irjen Merdisyam, Jumat, 21 Mei 2021.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Terkait Batas Daerah, Pemprov Sulsel Sudah Tuntaskan 10 Segmen 

Kata Merdi, hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu. Tidak lagi diberi kewenangan melakukan penyidikan kasus.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ungkap Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E.Zulpan membenarkan keputusan itu. Menurutnya, keputusan tersebut juga berdasarkan beberapa kriteria pada Polsek tersebut. Diantaranya Polsek hanya menerima maksimal 10 LP pertahun, dan waktu tempuh ke Polres kurang dari 1 Jam dengan menggunakan Roda 2 ataupun Roda 4.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x