Jumlah TKI Ilegal Asal Sulsel Capai 1.800 Orang, Begini Respons BP2MI dan Pemprov

- 14 Juni 2021, 14:55 WIB
Kepala BP2M), Benny Rhamdani saat rapat koordinasi terbatas di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, 14 Juni 2021. (humas Sulsel)
Kepala BP2M), Benny Rhamdani saat rapat koordinasi terbatas di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, 14 Juni 2021. (humas Sulsel) /humas Sulsel/

GowaPos.com--Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berkolaborasi mengatasi pekerja migran asal Sulsel. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, berharap, setelah rapat koordinasi terbatas dan sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia, tidak ada lagi pekerja migran ilegal asal Sulsel.

"Nah rata-rata mereka yang tidak terdaftar, dua kali lipat dari jumlah yang resmi," beber Benny dalam sambutannya, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin, 14 Juni 2021.

Menurut Benny, tenaga imigran resmi asal Sulsel pertahunnya mencapai 907 orang. Sementara yang dianggap non prosedural mencapai 1.800-an orang.

"Jadi kalau kita punya data pertahun 907 (orang), maka diperkirakan sesungguhnya orang Sulawesi Selatan yang bekerja di negara-negara penempatan mencapai 1.800-an atau bahkan bisa tiga kali lipat dari itu," lanjutnya.

Kegiatan sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota, bahkan sampai pemerintah desa.

"Sosialisasi ini untuk memperkuat sinergi antara (pemerintah) pusat dengan daerah, karena undang-undang nomor 18 tahun 2017 memberikan mandat tegas. Mana tugas pusat dalam hal ini BP2MI badan ketenagakerjaan, kemudian Menlu dan mana yang menjadi tugas dari pemerintah provinsi kabupaten kota bahkan desa," urainya.

Selain itu, Benny menilai, tenaga imigran asal Sulsel yang bekerja di negara-negara penempatan seperti Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan dan beberapa negara lainnya harus berdasarkan pengendalian pemerintah setempat.

"Pertama, tidak ada lagi penempatan ilegal. Harus melalui kendali pemerintah, kontrol pemerintah. Kedua, bagaimana negara juga pemerintah daerah mempersiapkan pekerja yang terampil, profesional, mereka terdidik, mereka terlatih, mereka yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian di sektor pekerjaan yang mereka pilih," jelasnya.

"Kemampuan berbahasa asing dan semua itu akan menjadi nilai tawar. Bagi pekerja kita dihargai, dihormati dan bahkan mendapatkan gaji yang tinggi dengan penempatan dan tidak akan ada lagi kekerasan fisik, kekerasan seksual, gaji yang tidak dibayar, termasuk pemutusan kerja sepihak," tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menambahkan, saat ini melalui Dinas Ketenagakerjaan, Pemprov Sulsel sudah melakukan pelatihan di beberapa Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja luar negeri.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x