Disablitas Diberi Peluang Jadi PNS, Plt Gubernur Sulsel : Kami Siapkan Kuota untuk Mereka

- 15 Juni 2021, 13:06 WIB
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman memberikan kesempatan disabilitas jadi PNS Pemprov Sulsel
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaeman memberikan kesempatan disabilitas jadi PNS Pemprov Sulsel /Pemprov Sulsel /

  GowaPos.Com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi peluang bagi disabilitas untuk lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021.

Diketahui, untuk tahun 2021 ini, Pemprov Sulsel mendapat 349 kuota CPNS yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Terbagi dalam dua formasi, yakni tenaga kesehatan 103, dan tenaga teknis 246.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan, dua persen dari kuota CPNS untuk tahun 2021 ini diberikan khusus bagi disabilitas.

"Insya Allah, dua persen dari jumlah kuota CPNS 2021 ini bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas. Dua persen dari 349 formasi CPNS 2021 akan menjadi hak disabilitas," ungkapnya, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Singkirkan Botol Coca-cola Membuat Media Sosial Twitter Heboh

Ia berharap, dengan pemberian kuota CPNS bagi disabilitas menjadi bukti keadilan dan kesetaraan yang diberikan pemerintah.

"Kita harap seleksi CPNS bagi disabilitas berjalan baik tanpa diskriminatif. Serta dengan membuka ruang bagi kaum penyandang disabilitas bisa mendorong semangat untuk terus berusaha," pungkasnya.

Dalam Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil bagian kedua kebutuhan khusus penyandang disabilitas pada Pasal 10 terdapat beberapa poin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Hari Ini, 15 Juni 2021, diakhir Acara ada Film X2: X-Men United

Diantaranya pengadaan PNS bagi disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x