GowaPos.Com - Mencuatnya rangkap jabatan yang dijalani Rektor Universitas Indonesia (UI) berimbas kepada Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Ariestina Pulubuhu. Bahkan unggahan di media sosial ramai membicarakan tentang jabatan yang dirangkap Dwia.
Rektor Unhas diketahui merangkap sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35/2013 tentang statuta Unhas merupakan sebuah pelanggaran.
Lebih rincinya tertuang dalam pasal 28 ayat 4 disebutkan bahwa Rektor dilarang merangkap jabatann pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Daerah maupun Swasta.
Baca Juga: Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon : Pilih Mau Jadi Rektor atau Komisaris
Begini uraian lengkap pasal 28 pada Statuta Unhas :
Rektor dilarang merangkap jabatan pada :
a. Organ lain di lingkungan Unhas;
b. Badan hukum pendidikan lain dan perguruan tinggi lain;
c. Lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. Badan usaha di dalam maupun di luar Unhas, dan/atau;
e. Institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.
Juga pada laman resmi PT Vale Indonesia, ada nama Dwia Ariestina Pulubuhu atau Rektor Unhas menjabat sebagai Komisaris Independen.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Gelari Jokowi Juara Umum Lomba ‘Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan’
Dampak dari rangkap jabatan ini, mahasiswa Unhas di sosial media twitter membuat tagar#pecatdwia.
Pada unggahan tertulis Aliansi Mahasiswa Unhas @AliansiUnhas menulis Ramai soal Rektor UI yg langgar statutanya, @hasanuddin_univ sebagai kampus terbesar di Indonesia timur tentunya tidak mau kalah. #PecatDwia #TurunkanRektor #MosiTidakPercaya.