Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876

- 22 November 2021, 16:47 WIB
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876 /Humas Pemprov/Dokumentasi pribadi

GowaPos.com -- Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 , di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 19 Oktober 2021.

"Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," kata Andi Sudirman.

Andi Sudirman menjelaskan, meski UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun tetap mengalami peningkat sebesar 3,6 persen.

Kenaikan itu, dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel, itu sebesar Rp3.052.039,52, adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Baca Juga: Nantikan Pengumuman Prakerja Gelombang 22, Cara Cek di laman prakerja.go.id dan Peserta yang Diprioritaskan

 "Meskipun angka UMP Sulsel untuk tahun 2022, masih sama dengan tahun lalu. Namun angka itu, merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP," ucap Andi. Sudirman.

Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.

"Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.

Adapun, penerapan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x