Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876

- 22 November 2021, 16:47 WIB
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876
Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Tetapkan UMP Sulawesi Selatan Sebesar Rp3.165.876 /Humas Pemprov/Dokumentasi pribadi

GowaPos.com -- Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2022 sebesar Rp3.165.876 , di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 19 Oktober 2021.

"Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," kata Andi Sudirman.

Andi Sudirman menjelaskan, meski UMP tahun ini sama dengan tahun lalu, namun tetap mengalami peningkat sebesar 3,6 persen.

Kenaikan itu, dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel, itu sebesar Rp3.052.039,52, adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Baca Juga: Nantikan Pengumuman Prakerja Gelombang 22, Cara Cek di laman prakerja.go.id dan Peserta yang Diprioritaskan

 "Meskipun angka UMP Sulsel untuk tahun 2022, masih sama dengan tahun lalu. Namun angka itu, merupakan nilai maksimum yang bisa ditetapkan sebagai UMP," ucap Andi. Sudirman.

Ia menambahkan, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.

"Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.

Adapun, penerapan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021.

Baca Juga: Wow! Gegara Cuitan Adele, Spotify Akhirnya Merubah Pengaturannya dalam Music Streaming

Lebih lanjut, penetapan UMP kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini, untuk penentuan terbaru mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng juga turut memberikan respon atas besaran UMP Sulsel.

La Tunreng mengatakan, peenentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

"Walaupun ada kenaikan dari formula Rp3.052.039 menjadi Rp3.165.876 ini sesuatu yang kita hargai dari Pak Gubernur. Karena pengusaha selalu berorientasi pada kebijakan. Apapun yang ditetapkan Bapak Gubernur, kami dari dunia usaha ikut. Karena saya yakin Pak Gubernur tidak akan mungkin melihat pengusahanya tidak bergerak secara maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Indonesia Open 2021 Lengkap, Marcus Gideon dan Kevin Sanjaya Bertanding di Babak Penyisihan

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini akan rapat khusus dengan para pengusaha menyampaikan apa telah disampaikan dan diputuskan terkait UMP Sulsel Tahun 2022 ini.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah