GowaPos.Com - Sesuai arahan Presiden untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbikan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 61 tahun 2021 pada 23 November 2021.
Peraturan itu merupakan Inmendagri untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menerapkan status level 1, level 2, dan level 3 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Instruksi Kemendagri dalam penetapan status wilayah level 1, 2, dan level 3 sesuai Kriteria berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan pos komando penangan Covid-19.
Baca Juga: Bupati Gowa Akui Kewalahan Menjawab Pertanyaan Mendagri Saat Ujian Tutup
Inmendagri Nomor 61 tahun 2021 ditujukan untuk wilayah diluar Jawa dan Bali yaitu Sumatera,Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk wilayah Sulawesi sendiri terlebih khusus Sulawesi Selatan penetapan wilayah dengan status berbeda.
Tujuan surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati dan Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Karalloe Gowa, Manfaatnya Untuk Warga Jeneponto
1.Level 1 yaitu Kabupaten Toraja Utara
2.Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang,
Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo