Pengedar Narkoba di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan Diringkus Polisi

- 26 November 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/


GowaPos.com --
Pengedar narkoba berinisial AD (30) ditahan polisi dan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia tertangkap tangan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone karena memiliki narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan pula Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.

Menurut Ipda Rayendra, penangkapan AD (30) dilakukan pada Selasa 23 November 2021 sekitar pukul 17.35 Wita di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone.

Baca Juga: Tak Terima Kalah Dalam Pilkades, Pendukung Salah Satu Kandidat di Sulbar Tutup Akses Jalan

"Ia benar Satres Narkoba Polres Bone mengamakan satu orang yang miliki sabu pada Selasa kemarin," katanya kepada wartawan Kamis 25 November 2021.

Menurut Rayendra penangkapan AD berawal dari penyidikan tim Satres Narkoba Polres Bone.

"Di Panyula sering ada transaksi narkoba, maka tim turun menyelidiki dan menangkap AD," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rayendra polisi menemukan barang bukti (BB) tiga bungkus saset plastik bening yang di dalamnya terdapat barang haram diduga sabu.

"Setelah dilakukan introgasi AD mengakui perbuatan sehingga ia digelandanng ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Liga Europa 2021-2022: Leicester City Menang Meyakinkan Atas Legia, Persaingan Grup C Masih Ketat

Atas perbuatanya AD (30) melanggar Pasal 114 subs pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah